Terjerat Narkoba, Reza Bukan Sudah Seminggu Diintai Polisi

TEMPO | 2 Juli 2018 | 10:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepolisian Resor Jakarta Barat menyampaikan proses penangkapan Deron Eka alias Reza Bukan terkait penyalahgunaan narkoba. Reza ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu 0,58 gram beserta alat hisapnya, Sabtu dinihari.

"Kami memang sudah intai Reza Bukan sejak satu minggu lalu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendez di Polres Jakbar, Ahad, 1 Juli 2018.

Polisi mendapatkan informasi dari seseorang terkait penyalahgunaan narkoba Reza Bukan. Polisi pun terus mengintai aktivitas Reza selama sepekan.

Setelah mengumpulkan informasi, polisi pun meringkus Reza seusai pulang kerja dari stasiun televisi, pada Sabtu dinihari.

Reza diintai dari mulai keluar dari salah satu stasiun televisi dan masuk ke mobilnya, Honda Mobilio B 1734 ZFR.

"Kami lakukan surveilence sampai rumahnya, dan menangkapnya begitu mau membuka pintu rumahnya."

Reza dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Nama Reza menambah deretan artis yang menggunakan narkoba.

Sebelumnya, polisi telah memangkap Roro Fitria, Fachri Albar, Jenifer Dunn, Dhawiyah dan Tio Pakusadewo dengan kasus yang sama.

Saat dimintai keterangan, Reza Bukan bungkam. Presenter yang pernah membintangi film Rindu Kami Padamu itu, hanya mengacungkan dua jempolnya ke arah wartawan.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait